Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR NBP 31 dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Dengan ini diinformasikan mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR NBP 31 sebagai berikut :
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. NBP 31 secara tertulis dengan cara datang ke kantor kami, melalui email, maupun website resmi PT. BPR NBP 31 dan secara lisan melalui telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR NBP 31 terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
|
Pengadu |
Syarat Pengaduan Tertulis |
Syarat Pengaduan Lisan |
|
|
Tanpa tatap muka |
Dengan tatap Muka |
||
|
Nasabah |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
|
Perwakilan Nasabah |
01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) |
Tidak Diperkenankan |
01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) |
|
Jenis Pengaduan |
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
|
Lisan |
Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
|
Tertulis |
Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Jika penanganan pengaduan belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan